Hak Asasi Manusia

Posted by

Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut HAM merupakan sebuah hukum atau aturan yang mengatur dan melindungi hak setiap warga negara. Untuk lebih memahami tentang apa itu HAM, berikut ulasanya:


A. Lintasan Sejarah Timbulnya HAM


HAM telah muncul sejak abad 13 M di Inggris saat pemerintahan raja John Lackland (1199-1216). Pemerintahan yang absolut mendapat tantangan keras dari kaum bangsawan sehingga lahirlah Magna Charta (1215). Isi piagam ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan raja dan juga mengakui kamu bangsawan dan gereja.
Tahun 1628 terjadi konflik antara raja Charles I dengan parlemen. Raja terpaksa mengeluarkan Petition of Right (1628), yang memuat antara lain : masalah pajak dan hak istimewa harus dengan izin parlemen serta siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
Tahun 1664 Jhon Locke mengatakan bahwa ada hukum alam yang mengatur manusia. Teori inilah yang mendorong masyarakat Amerika untuk melakukan revolusi tahu 1776. Setelah itu lahirlah Declaration of independence pada Februari 1787 yang baru berlaku secara resmi pada tanggal 4 Maret 1789. Dalam deklarasi itu menyebutkan bahwa seluruh manusia dianugerahi Tuhan dengan hak-hak untuk hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan.
Di perancis, memiliki tokoh pelopor HAM yaitu Montesquieu (1689-1755). Dia membuat banyak buku dari perjalananya ke berbagai negara di eropa. Dlam karyanya yang berjudul Espirit de Lois (1784), ia menginginkan perancis menganut ajaran trias politika seperti di Inggris. Setelah Montesquieu ada tokoh yang lebih berpengaruh terhadap revolusi, yaitu Rousseu. Ia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat tidak terbatas hanya pemikiran tentang negara dan hukum, tetapi juga pada sifat yang tidak sesuai dengan alam. Gagasan pencerahan tersebut menjadi lebih revolusioner ketika penyebaranya dilakukan oleh para filsuf nonakademisi yang sebenarnya lebih merupakan cendekiawan pencipta opini, aktivis politik, wartawan, dan lain-lain.
Tahun 1789 terjadi pecahnya Revolusi Perancis yang menelan banyak korban. Dibawah negara baru lahirlah declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak asasi manusia dan warganegara) tanggal 27 Agustus 1789. Deklarasi tersebut berisi kebebasan, kesamaan , dan kesetiaan (liberte, egalite, dan fraternite).
Tahun 1793 revolusi berubah menjadi sangat ekstream. Revolusi yang tadinya merupakan model dunia modern justru menjadi hal menakutkan dalam sejarah Eropa. Revolusi yang harusnya menentang monarkhi absolut, justru kembali menjadi monarkhi absolut ketika raja Napoleon Bonaparte menjadi kaisar Perancis.
Awal abad 20, dunia sedang terjadi dua perang besar sepanjang sejarah. Perang dunia I(1914-1918) dan perang dunia II(1939-1945). Efek dua perang tersebut sangat merugikan bagi masyarakat dunia.
Tahun 1941 presiden AS berpidato dalam kongres AS dengan memaparkan empat kebebasan yang disebut The Four Fredom. Empat kebebasan tersebut diantaranya  The freedom of speech, freedom of religion, freedom for fear, dan freedom from want. Pernyataan ini menjadi tonggak berdirinya HAM modern.
Setelah perang dunia II, perjuangan HAM semakin kuat ketika PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) terbentuk.  Selain menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan, PBB juga memajukan kerjasama untuk melindungi HAM.
Tahun 1946 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB membentuk Komisi tentang HAM. Sekarang ini Komisi HAM PBB beranggotakan 53 negara, dengan tujuan untuk memprakarsai penelitian dan misi pencari fakta tentang kasus-kasus HAM di seluruh dunia, mempersiapkan konsep konvensi dan deklarasi, membahas pelanggaraan HAM dan mengajukan saran untuk perbaikan prosedur PBB tentang HAM.
Deklarasi Ham tahun 1948 kemudian dikenal sebagai deklarasi perancis yang dilatarbelakangi oleh sejarah kekejaman Nazi dengan genosida terhadap kaum yahudi di Eropa selama Perang Dunia II.
Tahun 1968 tercatat ada 67 instrumen HAM yang telah diterima secara internasional. Daftar ini terus bertambah karena instrumen tersebut diratifikasi atau diakses oleh negara-negara anggota PBB.
Akhir abad ke-20 HAM menjadi isu dunia, karena efek globalisasi yang cepat. Pelanggaran HAM yang dulu merupakan isu domestik kini menjadi isu internasional. HAM menjadi pelopor kerjasama antar negara dalam berbagai bidang.
Tanggal 14-25 Juni 1993 Konferensi Dunia HAM kedua di Wina, Austria, yang melahirkan Deklarasi Wina tentang program Aksi (Viena Declaration on Action Plan). Sidang konferensi ini diwarnai dengan perdebatan sengit antara negara-negara blok barat, dan negara eks blok timur dan selatan. Blok barat menginginkan HAM bersifat universal, sedangkan yang lain menginginkan HAM disesuaikan dengan nilai-nilai budaya setiap negara, walaupun begitu, selanjutnya HAM terus berkembang menuju kesempurnaan.
B.       Perkembangan HAM di Indonesia
HAM di Indonesia terlahir dalam sidang BPUPKI  ketika Mr. Moh. Yamin bersama Drs. Moh. Hatta berbeda pendapat dengan Ir. Soekarno dan Mr. Supomo. Saat itu Hatta dan Yamin berusaha meyakinkan pentingnya nilai-nilai HAM masuk dalam konstitusi, sedangkan Soekarno dan Supomo menolak dengan alasan berdampak negatif terkait individualisme. Akhirnya sebagai jalan tengah hak-hak warga negara dimasukan dalam UUD 1945 pasal 27, 28, 29, 31, dan 34.
Gambaran tentang komitmen para penguasa di Indonesia terhadap masalah HAM dapat dilihat sebagai berikut:
1.      Masa Pemerintahan Soekarno
Di Masa Pemerintahan Soekarno atau yang disebut orede lama ini, terjadi banyak pelanggaran HAM secara signifikan. Hal ini diakibatkan oleh Penpres No. 11/1963 tentang subversi. Penpres ini membatasi gerak dan kreasi seseorang dalam beraktibitas setiap hari. Untuk mengatasi hal tersebut, sempat dikeluarkan beberapa konvensi HAM diantaranya: Konvensi Hak Politik Wanita melalui UU NO. 68/1958, Konvensi ILO No 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding melalui UU NO. 18/1956 dan lain-lain.
2.        Masa Pemerintahan Soeharto
Orde baru membentuk panitia Ad Hoc tentang HAM yang menghasilkan Rancangan piagam HAM dan Hak serta Kewajiban Warganegara. Rancangan tersebut kemudian tertuang dan dirumuskan dalam keputusan Pimpina MPR NO. 241B/1967 tanggal 6 Maret 1967. Tetapi rancangan itu tidak jadi dibahas dalam Sidang Umum MPR 1968 karena lebih mengutamakan membahas masalah rehabilitasi gerakan G30 S/PKI.
Pada tahun 1993 dibentuklah KOMNAS HAM, yang mengiringi langkah maju dalam bidang HAM di Indonesia. Namun setelah beberapa waktu, penegakan HAM tidak mengalami perkembangan berarti karena pemerintah cenderung mengabaikanya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai pelanggaran HAM di masa pemerintahan Soeharto.
3.      Masa Pemerintahan Habibie
Di masa ini penegakan HAM mengalami kemajuan dengan dibentuknya TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 tentang HAMdan Keppres. Selain itu DPR juga menyetujui beberapa UU yang terkait dengan HAM diantaranya: UU NO. 2 tentang Partai Politik, UU NO. 3/1999 tentang Pemilu, UU NO. 8/1999 tentang Kebebasan Berpendapat, dan lain-lain.
Tonggak penting mengenai sejarah penegakan Ham di Indonesia lahir dalam UU NO. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pemerintahan di masa ini mengesahkan 6 konvensi PBB yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainya dengan UU No. 5/1999, Konvvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dengan UU No. 29/1999, konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No. 19/1999, Konvensi ILO NO. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No. 21/1999, konvensi ILO No 138 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dengan UU No. 20/1999.
4.        Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Penyempurnaan HAM terus dilakukan pada masa ini. salah satunya dengan membentuk lembaga baru, yaitu Menteri Negara Urusan HAM yang semula berdasarkan resufle kabinet bulan Agustus 2000 berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
Hingga saat ini hanya ada dua konvensi HAM PBB yang sedang dalam proses ratifikasi, yaitu International Covenant and Political Rights and Optional Protocol to the Convenant on Civil Political Rights (ICCPR) dan International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights and Optional Protocol to International Covenant on Economi, Social and Curtural Rights (ICESCR).
C.       Peradilan HAM
Masalah HAM sebenarnya terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan dalam berbagai variasi. Melihat permasalahan ini, maka dituntut adanya tanggung jawab moral dan yuridis untuk menemukan jalan keluarnya. Terkait dengan hukum internasional HAM, PBB tengah menyelesaikan hukum acara bagi Mahkamah Kriminal Internasional(ICC) yang disahkan di Roma, Italia pada Juni 1998. ICC tersebut berlaku untuk kasus-kasus pelanggaran HAM seperti genocide, kejahatan perang, serta agresi.
Di Indonesia angka pelanggaran HAM masih tinggi. Menurut KOMNAS Ham faktor penyebabnya adalah masih lemahnya kesadaran hukum , kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik dari aparat pelaksana sistem. Pengadilan HAM Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Pengadilan HAM, maka Pengadilan HAM merupakan Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dalam Pengadilan HAM ada hakim ad hoc yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 28 UU No. 26/2000).
Tetapi lemahnya komitmen Indonesia terhadap masalah HAM terlihat jelas ketika pengesahan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berjalan sangat lama. Ironisnya tepat saat KKR disahkan pada tanggal 7 Desember 2006, MK membatalkan UU tersebut. Keputusan MK tersebut membuat para penegak HAM menjadi putus asa.
Tampaknya keberhasilan suatu negara saat ini bukan hanya dilihat dari pertumbuhan ekonominya, tetapi dari bagaiman mereka memperlakukan rakyatnya. Yang jelas saat ini HAM telaj menjadi “agama global” yang mempu menundukan semua ketentuan yang ada didalam 

Sumber :  Priyanto, Supriyo. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang : Fasindo Press.


Blog, Updated at: 22:09

0 komentar:

Post a Comment

Followers

Popular Posts

Powered by Blogger.
Adsense Indonesia